Pada 30 April 2021, BKSTI Korwil DKI Jakarta mengadakan workshop Penyusunan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Akreditasi Program Studi 4.0 bersama Prof. Joniarto Parung, M.M.B.A.T., Ph.D, guru besar Universitas Surabaya. Pada acara ini Prof. Joniarto Parung, M.M.B.A.T., Ph.D memaparkan penjelasan mengenai Instrumen yang digunakan untuk melakukan konversi peringkat akreditasi yang lama ke peringkat akreditasi yang baru. Konversi peringkat akreditasi ini mengacu pada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Peringkat akreditasi saat ini tidak lagi menggunakan peringkat akreditasi A, B, C tetapi menggunakan peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Sebagai tindak lanjut atas terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020, BAN-PT telah menerbitkan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi Yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Salah satu poin yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang Berdasarkan peraturan BAN-PT tersebut konversi predikat akreditasi program studi dan perguruan tinggi dilakukan dengan menggunakan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Peringkat Akreditasi.
Workshop mengenai Instrumen Suplemen Konversi ini telah menarik perhatian hingga lebih dari 70 peserta, baik dari perguruan tinggi di wilayah DKI Jakarta dan Banten maupun dari luar pulau Jawa. Di workshop ini, peserta juga mengajukan beberapa pertanyaan seputar konversi akreditasi yang langsung dijawab oleh Prof. Joniarto Parung, M.M.B.A.T., Ph.D.